" Presiden dan jajaran menteri kabinet utamanya Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, mustahil disadap," kata wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam siaran pers, Selasa (22/12/2009).
Bukan hanya itu, para penyelenggara negara di lingkungan peradilan pun akan aman. Mengingat untuk menyadap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
"Juga seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung. Mereka akan sulit disadap," imbuhnya.
Belum lagi mereka yang tergabung dalam anggota pusat intersepsi nasional dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. "Termasuk juga di dalamnya adalah kerabat, kawan, kroni, rekan satu partai atau profesi pejabat," terangnya.
Bila ingin melakukan penyadapan, atas pihak-pihak tersebut maka kemungkinan proses penyadapan ditolak. "Atau berlarut-larut prosesnya dan juga menjadi bocor," tutupnya.
(ndr/iy)











































