"Tadi HP-nya hanya terang saja," kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (22/12/2009).
"HP-nya rusak?" tanya pengacara Antasari, Denny Kailimang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, rekaman berdurasi 18 menit itu bisa didengar kembali. Namun, dia harus menggunakan perangkat elektronik tertentu.
Pertemuan antara Antasari dan Rhani terjadi sekitar bulan Maret 2008. Jaksa penuntut umum mengatakan dalam pertemuan tersebut Antasari melakukan pelecehan seksual terhadap istri siri Nasrudin itu. Dari peristiwa di hotel di kawasan blok M itu pula dimulainya rangkaian pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tersebut.
(irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini