Tunda Penerbangan, Maskapai AS Akan Didenda Berat

Tunda Penerbangan, Maskapai AS Akan Didenda Berat

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 13:03 WIB
Tunda Penerbangan, Maskapai AS Akan Didenda Berat
Washington - Pemerintah AS kini memberlakukan aturan denda bagi maskapai-maskapai penerbangan yang menunda keberangkatan. Maskapai AS diharuskan membayar denda berat jika membiarkan para penumpang berada lebih dari tiga jam di dalam pesawat yang tertunda keberangkatannya.

Para pejabat AS mengatakan, aturan baru ini dimaksudkan untuk membela hak-hak penumpang. Sebab selama ini para penumpang kerap dibuat kesal dengan penundaan keberangkatan, apalagi tanpa diberikan makanan atau minuman.

"Para penumpang pesawat punya hak-hak, dan aturan baru ini akan mengharuskan maskapai untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memperlakukan para pelanggan mereka dengan baik," kata Menteri Transportasi AS Ray LaHood kepada wartawan di Washington seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (22/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pertama kali, pemerintah AS akan mewajibkan maskapai mengizinkan para penumpang turun dari pesawat yang telah berada di landasan menunggu untuk lepas landas. Departemen Transportasi menyatakan, jika melebihi batasan penundaan tiga jam, maskapai akan dikenai denda hingga US$ 27 ribu per penumpang.

Maskapai juga diharuskan memberikan makanan dan minuman bagi para penumpang selama penundaan yang lama.

Catatan pemerintah AS menunjukkan, ada 1.100 penundaan keberangkatan pesawat selama setidaknya tiga jam antara Oktober 2008 dan Oktober 2009. Selama periode itu total ada lebih dari 7 juta penerbangan.

(ita/iy)


Berita Terkait