"Bisa dari CDR (Call Detail Record )," kata saksi ahli Agung Harsoyo saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (22/12/2009).
Menurut Agung, di dalam CDR tercatat seluruh aktivitas pelanggan telepon seluler. Dalam satu hari, menurutnya, pelanggan dapat melakukan panggilan atau SMS dalam jumlah banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, dirinya dapat membuka isi CDR asal ada izin dari ketua pengadilan. Pengacara Antasari Hotma Sitompoel mengatakan akan mengirimkan surat kepada hakim untuk menghadirkan CDR itu agar bisa diselidiki oleh ahli.
"Akan dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro.
(irw/nrl)











































