"Sudah dicegah atas permintaan KPK," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Muchdor kepada dihubungi wartawan, Selasa (22/12/2009).
Menurut Muchdor, Anggodo dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan dari 30 November 2009 hingga 30 Mei 2010.
Muchdor melanjutkan, permintaan cegah Anggodo ke luar negeri untuk menindaklanjuti percobaan penyuapan pimpinan KPK. "Ya, kasus baru (percobaan penyuapan, bukan kasus sistem komunikasi radio terpadu/SKRT-red)," kata dia.
Mabes Polri sudah menyerahkan semua berkas penyelidikan atas Anggodo ke KPK karena tak menemukan indikasi tindak pidana. Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Ari Muladi dan Edy Soemarsono.
(nik/nrl)











































