"UU Antiterorisme ini memberi peluang terhadap intelijen untuk sewenang-wenang terhadap batas hukum yang jelas, baik hukum positif maupun Alquran," kata Abu Jibril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Abu mencontohkan dia dan putranya ditangkap dalam dua kesempatan berbeda dan semua itu tanpa surat penahanan. Mereka mendapat tekanan mental selama pemeriksaan. Rumah Abu Jibril pun digeledah tanpa surat pengadilan. Bahkan, rumah itu dibom pada 2005 dan Abu merasa dicemarkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang bersorban dan berbaju hijau ini yakin kalau UU Antiterorisme ini hanya untuk membidik umat Islam. "Lihat saja OPM dan RMS yang meminta merdeka, kenapa tidak dikatakan teroris? Ini adalah bentuk diskriminasi," cetusnya.
Abu Jibril cs meminta uji materil 4 pasal dalam UU Antiterorisme. Namun majelis hakim meminta Abu Jibril melengkapi data karena materi yang diajukan masih terlalu luas.
(fay/iy)











































