Pengacara Adukan Pemasungan Gunawan ke Komnas HAM, Rabu

Pengacara Adukan Pemasungan Gunawan ke Komnas HAM, Rabu

- detikNews
Senin, 05 Apr 2004 18:54 WIB
Jakarta - Pengacara Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar HAM karena telah memasung kliennya. Dia akan mengadukan tindakan penyidik ke Komnas HAM, Rabu (7/4/2004).Hal itu disampaikan Alamsyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (5/4/2004). Menurut Alamsyah, polisi memasung Gunawan sejak Rabu (31/4/2004) sehari setelah ia masuk RS Kramat Jati. Di RS itu, kedua tangan Gunawan diborgol di sisi tempat tidur. Begitupun kedua kakinya. "Sampai-sampai buang air kecil dan buang air besar di situ. Inikan seperti zaman babilonia ketika tawanan dipasung. Padahal tujuan Gunawan dibawa ke RS untuk diobati agar Gunawan bisa diadili kembali," kata Alamsyah.Alamsyah mengaku telah mempertanyakan pemasungan Gunawan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara. Alamsyah juga meminta Kapolda agar pasung Gunawan dilepas. Tapi hingga kini Kapolda belum memberikan jawaban.Menurut Alamsyah, hingga kini Gunawan belum bisa berbicara secara jelas. Omongannya masih ngelantur. Alamsyah menduga hal itu terjadi akibat pengaruh obat bius."Sekarang kan polisi seakan-akan menghukum Gunawan. Padahal kalau Gunawan mati siapa yang akan tanggung jawab. Jadi bila permohonan saya untuk melepaskan borgol Gunawan tidak dipenuhi dan mengakibatkan Gunawan mati maka mereka harus bertanggung jawab," kata Alamsyah. Alamsyah juga akan menuntut hakim dan RS bertanggungjawab atas pemasungan Gunawan. RS Kramatjati termasuk dokter dan perawat, kata pengacara Gunawan sangat tertutup. "Bahkan kepala RS Kramatjati tak bisa ditemui. Polisi yang berjaga di kamar Gunawan pun cuma bisa bilang mereka cuma berjaga. Tidak berwenang melepaskan borgol Gunawan," katanya. Lebih lanjut Alamsyah mengatakan ia maupun keluarga Gunawan belum mengetahui kronologis kaburnya Gunawan dalam perjalanan menuju PN Jakut. Gunawan yang ditanya mengenai peristiwa, Selasa (30/3/2004) itu hanya bisa menggeleng."Omongan polisi bohong semua. Malah Gunawan bertanya siapa yang menembak saya?" ujar Alamsyah. Selain ke Komnas HAM, pengacara dan keluarga Gunawan akan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (8/4/2004). Mereka akan mempertanyakan kewenangan hakim dalam melakukan pemasungan Gunawan. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads