"Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas," kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)











































