Dua saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo dan Aldo Agusdian kembali dihadirkan ke persidangan kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (22/12/2009).
"SMS-nya tidak ditemukan," kata Agung saat memeriksa barang bukti HP milik Nasrudin yang dihadirkan ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS yang menurut jaksa berasal dari Antasari diterima oleh Nasrudin pada bulan Februari 2009. Isinya kurang lebih berbunyi "Maaf mas masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai terblow-up tahu sendiri konsekuensinya". Antasari membantah telah mengirim SMS tersebut.
Menurut Agung, memang ada beberapa SMS yang masih tersimpan di HP milik suami Rhani Juliani tersebut. Namun SMS itu diterima Nasrudin sekitar bulan Desember 2008 dan Maret 2009.
"Kalau di bulan Desember (SMS) ada beberapa, kemudian di bulan Maret juga ada," kata Agung.
Jaksa kemudian menunjukkan print out Call Detail Record (CDR) dari Telkomsel yang berisi data pengiriman SMS dari Antasari. Namun, karena yang ditampilkan hanya 2 lembar, pengacara Antasari, Hotma Sitompoel, melayangkan protes.
"Kalau kami lihat persetujuan dari Telkomsel, semua yang diserahkan ada 265 halaman khusus untuk nomor-nomor yang berhubungan dengan perkara ini. Apakah semua CDR ini bisa jadi barang bukti?" protes Hotma.
Menjawab protes pengacara Antasari, jaksa Cirus Sinaga mengeluarkan bendelan print out CDR berwarna merah. Namun, Hotma tetap mempertanyakan barang bukti tersebut.
"Beberapa bulan kita di sini, tapi kenapa baru ditunjukkan sekarang?" kata Hotma.
(irw/nrl)











































