UU Rumah Sakit Bisa Cegah Kasus Prita

UU Rumah Sakit Bisa Cegah Kasus Prita

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 11:40 WIB
UU Rumah Sakit Bisa Cegah Kasus Prita
Jakarta - Pemerintah didesak untuk melaksanakan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. UU ini menuntut adanya Badan Pengawas Rumah Sakit yang bisa mencegah terjadinya kasus seperti yang menimpa Prita Mulyasari.

"Kami meminta Depkes segera mengimplementasikan UU Rumah Sakit agar masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan terjangkau," ungkap anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS Chairul Anwar dalam rilis kepada detikcom, Selasa (22/12/2009).

Menurut Chairul, UU Rumah Sakit mengamanatkan dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit di tingkat nasional dan provinsi. Fungsinya untuk menjaga hak dan kewajiban pasien dan juga rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Pengawas Rumah Sakit ini juga berfungsi menyelesaikan perselisihan pasien dan rumah sakit, sehingga kasus perseteruan Prita dan RS Omni tidak terjadi lagi," jelas politisi PKS ini.

Chairul mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan 67 persen masyarakat miskin Jabotabek kecewa dengan pelayanan rumah sakit. Dia meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih sigap menyiapkan berbagai aturan agar UU Rumah Sakit bisa berjalan.

"Menkes harus belajar dari kasus UU Kesehatan yang lama. Jangan sampai UU Rumah Sakit bernasib sama, yang menjadi korban adalah rakyat Indonesia juga," pungkasnya.

(fay/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads