Kasus Korupsi Ayat Rokok Diadukan ke Polda

Kasus Korupsi Ayat Rokok Diadukan ke Polda

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 09:29 WIB
Kasus Korupsi Ayat Rokok Diadukan ke Polda
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terus berjuang mencari keadilan atas kasus raibnya ayat terkait rokok di UU Kesehatan. Mereka akan mengadukan korupsi itu Polda Metro Jaya. Mereka akan membawa beberapa bukti bahwa penghilangan ayat itu terindikasi kesengajaan.

"Sementara ini kami punya UU yang disahkan di sidang paripurna, juga versi yang dikirim ke Sekretariat Negara yang sudah hilang, beberapa kliping media. Kita juga punya saksi yang melihat indikasi kuat bahwa ada penghilangan, ada saksi yang melihat kejanggalan luar biasa," ujar aktivis Tobacco Control Support Center (TCSC) Setyo Budiantoro.

Hal itu disampaikan dia ketika dihubungi detikcom, Selasa (22/12/2009). KAKAR melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa kecewa laporannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR mandek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika sudah mulai terkuak, BK banyak diamnya. Mungkin ini ada bargaining politik atau apa dan sepertinya harus dipendam. Harus lari ke polisi supaya benar-benar BK juga serius," imbuh Setyo.

Indikasi yang mulai terkuak di BK itu, lanjut dia, adalah adanya kecenderungan anggota Dewan yang kongkalikong dengan oknum di Setneg. Kendati Pemerintah sudah menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan ayat itu sudah 'kembali' namun KAKAR tetap bersikukuh dengan pendiriannya, ada indikasi kesengajaan di dalamnya.

"Memangnya dipinjam? Kok dikembalikan. Kan di situ ada yang bertanggung jawab dan pihak yang terlibat dalam penghilangan ayat harus ditindaklanjuti secara hukum kalau ada unsur kesengajaan," tegas Setyo.

KAKAR akan mengadu ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00 WIB. Setyo sendiri akan datang bersama beberapa tokoh KAKAR antara lain mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Kartono Mohamad, mantan anggota Komisi IX DPR dr Hakim Sorimuda Pohan, dan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat hilang yang kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

'Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifatย  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.'

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads