Pemerintah Didesak Buat Hari Antiperdagangan Manusia

Pemerintah Didesak Buat Hari Antiperdagangan Manusia

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 01:26 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta segera mengeluarkan keputusan tentang Peringatan Hari Antiperdagangan Manusia setiap tanggal 12 Desember mulai tahun 2010. Peringatan itu diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan perdagangan manusia.

“Perkembangan terakhir, usulan hari peringatan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan sudah ditindaklanjuti ke tingkat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Muhammad Jailani.

Hal itu dikatakan Jailani di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jailani menambahkan, lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah merupakan sebuah kemajuan. "Namun peringatan ini menjadi upaya pemberantasan yang efektif karena mengingatkan setiap masyarakat di Indonesia untuk tetap waspada terhadap bencana masalah ini," jelasnya.

Selain mendesak memutuskan Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia juga mendesak pemerintah segera meratifikasi dua produk hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anti perdagangan anak, yaitu Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography dan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children atau biasa disebut Palermo Protocol.

Sebenarnya Indonesia sudah menandatangani kedua protokol itu, namun sampai sekarang belum melakukan ratifikasi. Pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang di dalam salah satu pasalnya mengatur perlindungan anak-anak dari perdagangan anak.

“Sayangnya, Indonesia sampai saat ini belum juga meratifikasi pengaturan tambahan khusus mengenai perdagangan anak atau Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, meski pun sudah menandatanganinya pada 24 September 2001,” kata Jailani.

Disebutkannya lagi, upaya-upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia di Indonesia, terutama anak saat ini terus dilaksanakan. Kampanye besar-besaran diarahkan ke sekolah karena pelajar sering menjadi korban karena tergiur dengan berbagai bujukan.

“Sekolah bagian integral dari upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Itu sebabnya kita menyelenggarakan kampanye ini di sekolah. Selain itu yang kedua adalah kampanye di tingkat desa, karena para korban umumnya berasal dari desa-desa yang cenderung kurang informasi mengenai masalah perdagangan anak. Misalnya desa-desa di Deli Serdang yang merupakan salah satu sumber atau supplier korban dalam kasus-kasus yang terjadi saat ini,” ujar Jailani.
(amd/amd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads