Bahas Kasus Upah Pungut, KPK Temui Mendagri Rabu

Bahas Kasus Upah Pungut, KPK Temui Mendagri Rabu

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 20:37 WIB
Jakarta - KPK terkesan mandek menangani kasus upah pungut pajak yang diduga mengalir ke beberapa pejabat Depdagri. Namun hal tersebut dibantah Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

"Hari Rabu (23/12/2009) akan dibahas dengan Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Haryono melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (21/12/2009).

Haryono tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak lanjut penanganan kasus tersebut di KPK. Termasuk kasus dugaan beberapa pejabat yang turut menikmati aliran duit dari upah pungut pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru mau dibahas di Depdagri," ujarnya saat ditanya bagaimana penanganan kasus upah pungut yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Dari hasil audit BPK yang diberikan ke DPR, diketahui bahwa upah pungut tahun 2008 sebagian digunakan untuk keperluan pribadi mantan Mendagri Mardiyanto dan keluarganya, antara lain untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya tol, BBM dan parkir Rp 193,4 juta, dan biaya Kesra.

Tidak hanya itu, Mardiyanto juga diduga menikmati biaya pendukung kesehatan Rp 51,5 juta, biaya pengadaan handphone Rp 37,95 juta, biaya peralatan pesta pernikahan putranya Rp 60 juta, biaya cetak foto Rp 5 juta dan biaya operasional kediaman Rp 100 juta. Jumlah totalnya mencapai Rp 603.799.000.

Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KPK telah meminta Mendagri dan Departemen Keuangan untuk mengkaji dan memperbaiki aturan tersebut.

(ape/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads