Dari Rusak Pagar, Kejar Hakim, Hingga Baca Al Fatihah

Praperadilan SKP2 Bibit-Chandra

Dari Rusak Pagar, Kejar Hakim, Hingga Baca Al Fatihah

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 20:16 WIB
Dari Rusak Pagar, Kejar Hakim, Hingga Baca Al Fatihah
Jakarta - Sejak pagi, puluhan pengunjuk rasa berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya. Mereka hendak mengawal jalannya sidang putusan praperadilan SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Praperadilan itu dimohonkan oleh dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 3 LSM dengan Eggi Sudjana dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Ketiga LSM tersebut adalah Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), Hajar Indonesia dan PPMI. Sedangkan kelompok kedua berasal dari Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan di bawah komando pengacara senior OC Kaligis.

Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB molor hingga siang. Sebagian massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pengadilan, Senin (21/12/2009), sementara sebagian massa Lepas langsung masuk ke dalam gedung.

Hujan yang turun deras tidak membuat massa yang berorasi bergeming. Mereka tetap menggelar aksi dengan bertutup kepala spanduk dan atribut yang dibawa. Pagar pengadilan sempat digoyang-goyang hingga menimbulkan bunyi cukup keras.

Sekitar pukul 14.00 WIB, sidang putusan itu pun digelar. Permohonan kelompok Eggi Cs mendapat giliran pertama. Massa pendukung memadati ruang sidang hingga tiada satu jengkal kursi yang tersisa. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno.

Satu jam membacakan putusan, Kusno memutuskan praperadilan ditolak dengan alasan ketiga LSM itu tidak berkapasitas mengajukan permohonan praperadilan. Karena tidak terima, massa kemudian mengejar Kusno ke luar ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Ruang hakim berada di lantai 2, sementara massa Lepas mencari-cari ke lantai 1. Pantauan detikcom , massa memburu Kusno sambil berteriak-teriak cukup kencang. Mereka mengamuk.

"Mari kita mendatangi hakim. Hakim telah meruntuhkan supremasi hukum," kata seorang anggota Lepas. "Hakim telah lalai. Tidak memberikan kepada kita apakah kita mau banding atau tidak," timpal yang lain.

Massa pun sempat ingin naik ke lantai 2, namun ditahan oleh petugas dari Polsek Metro Pasar Minggu di ujung tangga. Mereka juga bertekad menduduki pengadilan. Sementara massa yang berada di luar pengadilan mendobrak pagar pengadilan hingga jebol di bagian bawahnya. Eggi dan Farhat tak berbuat apa pun untuk meredam massa.

Akhirnya, keduanya bertemu dengan Ketua Pengadilan Herry Swantoro. Setelah itu, tanpa diketahui hasil pembicaraannya, mareka pulang dengan perasaan kesal dan dongkol.

Setelah massa Eggi pulang, giliran sidang permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis digelar. Sebelum membacakan putusannya, hakim Tahsin berpesan apa pun putusan hakim agar disikapi dengan tenang. Belasan orang tampak memadati ruang sidang.

Nasib sama dialami oleh pemohon kedua ini. Hakim menolak gugatan praperadilan SKPP kedua pimpinan KPK yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Desember. Namun, begitu hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, massa tetap di tempat duduknya masing-masing. Sebelum pulang, mereka membaca surat Al Fatihah bersama-sama.

"Mari demi tegaknya hukum di negeri ini kita membaca Al Fatihah bersama," ucap salah seorang di antara mereka. (irw/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads