"Menurut saya kasus Anggodo patut segera diselesaikan dengan cepat," ujar Staf ahli Presiden bidang hukum Denny Indrayana usai acara diskusi bertajuk "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meredien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Menurut Denny, bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu bisa dijadikan acuan awal. "Kalau dilihat dari rekaman MK itu saya rasa tidak sulit," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi (KPK) segera dirampungkan dengan cepat. Terlebih lagi setelah kasus Anggodo dilimpahkan dari Polisi.
"Sekarang posisinya ada di KPK. Tentunya kita dorong KPK, akan lebih baik kalau status hukum Anggodo lebih diperjelas," ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengaku sudah memeriksa 6 dugaan pelanggaran pidana pada Anggodo terkait rekaman pembicaraan di telepon. Namun polisi tidak juga menemukan pasal pelanggaran pidana sehingga menyerahkannya ke KPK.
(mpr/mok)











































