"Jaksa Agung dan kepolisian diminta memproses dana-dana yang sudah diblokir di luar negeri yang nilainya kurang lebih Rp 13 triliun," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/12/2009).
Menurut dia, sekarang data-data yang dimiliki aparat hukum sudah cukup lengkap. Segera setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan data hasil audit BPK mengenai dugaan bahwa dana senilai Rp 13 triliun itu adalah milik nasabah Bank Century yang dilarikan oleh pihak menajemen Bank Century, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung kecurigaan bahwa adanya aliran dana bailout Century yang mengali ke partai politik dan tokoh tertentu, Djoko menegaskan melalui proses hukum sedang berjalan maka segala sesuatunya akan terjawab dengan jelas. Pihak pansus Century pun diharapkan bisa mengikuti benar proses hukum itu demi menjawab rasa penasaran masyarakat .
"Saya setuju itu dibuka, dibuka saja. Pansus kenapa tidak bisa meminta nama-nama itu? Mengapa yang dikejar bukan itu? Kok yang lain-lain diminta non-aktif?" pungkasnya.
(lh/asy)










































