Di Medan
Surat Suara di 5 TPS Tertukar
Senin, 05 Apr 2004 13:20 WIB
Medan - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Medan mengalami kendala karena mengalami pertukaran surat suara. Hal tersebut terjadi di sekitar 5 TPS di kelurahan Sei Mati, Kec Maimun yakni, TPS 18, 19, 20, 22, dan 23. Surat suara lima TPS yang seharusnya masuk daerah pemilihan Medan II tercampur dengan surat untuk pemilihan Medan I. Perihal tersebut diungkapkan salah seorang staf KPPS TPS 18, Risnawati kepada wartawan di lokasi TPS 18, kelurahan Sei Mati, Kec Maimun, Medan, Sumut, Senin (5/4/2004).Menurut Risnawati, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 11.30 WIB ketika seorang pemilih mempertanyakan nama calon yang dicarinya tidak ada. Setelah diteliti ternyata suratnya salah. Setelah kejadian tersebut, pihak panitia meneliti kembali surat suara yang ada. Kemudian, para pemilih berikutnya diberi surat suara yang benar. Sementara, TPS 15 Titi Rante, Kecamatan Medan Baru terdapat 123 surat suara untuk Kabupaten Simalungun, salah satu dari 25 kota kabupaten di Sumut. Untungnya hal itu cepat diketahui oleh petugas dan langsung diganti.Sedangkan 32 TPS yang tadi pagi terkendala urusan logistik, sekarang sudah dapat melaksanakan. Pemilu pun dilangsungkan dengan lancar.Menurut anggota KPUD Medan, Ikhwaluddin Simatupang, adanya pertukaran surat suara masih akan diselidiki. Dia berharap kendala-kendala yang ada tak menghambat jalannya pemilu.โMemang sudah ada laporan langsung kepada kita. Sekarang kita sedang cek lebih lanjut. Saat ini, pemungutan suara sudah dilanjutkan dengan lebih teliti memperhatikan surat suara,โ ujarnya di kantor KPU Jl Kejaksaan Medan.
(wan/)











































