Ada Upaya Gagalkan Pemilu di Aceh

Panglima TNI:

Ada Upaya Gagalkan Pemilu di Aceh

- detikNews
Senin, 05 Apr 2004 13:12 WIB
Bandung - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengungkapkan ada upaya menggagalkan Pemilu di Aceh. Seperti peristiwa pembakaran satu sekolah dan sepanjang malam kemarin terjadi 12 kali kontak senjata."Tadi di Aceh ada upaya mengacaukan Pemilu. Ada peristiwa pembakaran satu sekolah dan sepanjang malam kemarin terjadi 12 kali kontak senjata."Demikian kata Tarto saat meninjau situasi pencoblosan di TPS 003 Pamoyanan, Cicendo, Bandung. Kemudian ke TPS 6 dan 7 Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung di Panti Sosial Bina Netra Wiyataguna jalan Padjajaran Bandung, Senin (5/4/2004).Turut serta juga Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Mendagri sekaligus Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno, dan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin."Tapi ini semua bisa diatasi. Tidak ada korban di pihak TNI. Ini merupakan indikasi ada upaya mengacaukan untuk menggagalkan Pemilu di Aceh," tukasnya.Sementara Da'i mengatakan, kondisi keamanan di beberapa daerah yang rawan konflik seperti Aceh dilaporkan masih dalam keadaan aman. Tidak ada gangguan yang signifikan kecuali beberapa daerah seperti di Aceh, itupun tidak semuanya."Dari sekitar 6.000 desa yang ada di Aceh, ada 48 desa yang dikategorikan daerah hitam. Sedangkan di daerah pasca konflik Maluku tidak ada gangguan. Di Poso sebelumnya ada peristiwa kriminal berupa penembakan misterius, tapi sekarang situasinya aman," kata Da'i.Sementara Hari pada kesempatan yang sama menjelaskan, mengenai daerah rawan konflik, sampai sekarang tidak ada permintaan tambahan pengamanan untuk Pemilu. Nyata-nyatanya tidak ada masalah yang signifikan. Namun pengamanan penghitungan suara tetap harus diamankan.Dituturkan dia, ada dua cara penghitungan suara, yakni teknologi informasi (TI) dan manual. "Pengamanan dua-duanya terus berjalan. Tapi yang jadi pegangan utama adalah yang manual, karena ada berita acara yang ditandatangani. kalau yang TI sudah diprogram oleh progamer," katanya.Hari pun meminta kepada setiap parpol untuk harus mengikut proses penghitungan suara dari awal sampai bisa dikirim ke PPK (Panitia Pemilih Kecamatan), kemudian sampai ke kabupaten. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads