Praperadilan SKP2 Oleh OC Kaligis Cs Juga Ditolak Hakim

Kasus Bibit-Chandra

Praperadilan SKP2 Oleh OC Kaligis Cs Juga Ditolak Hakim

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 18:33 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak permohonan praperadilan penerbitan SKP2 Bibit-Chandra yang diajukan OC Kaligis Cs. Sebelumnya hakim menolak praperadilan yang dimohonkan oleh tiga LSM.

"Mengabulkan eksekpsi termohon (Kejaksaan). Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/12/2009).

Berbeda dengan reaksi protes yang diajukan oleh para anggota LSM pada sidang pertama, dalam sidang kali ini pihak pemohon tampak tenang. Para pendukungnya pun hanya membaca surat Al Fatihah dan kemudian pulang.

"Membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada pemohon," lanjut Tahsin.

Tahsin mengatakan, OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.

"Dalam UU No 31/1999 tidak diatur hak gugat legal standing, karenanya pemohon tidak berkapasitas sebagai penggugat," jelas Tahsin.

Menurut Tahsin, korban dalam perkara Bibit dan Chandra adalah Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi korban terkait terbitnya surat cekal oleh KPK.

Salah satu perwakilan pemohon, Slamet Yuono, mengatakan, tidak terima dengan putusan hakim. Pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum lain agar SKP2 Bibit-Chandra dicabut.

"Upayanya, kita akan banding, kasasi atau PK, formulasinya akan kita sampaikan kepada Pak OC Kaligis," tandasnya.Β 

(irw/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads