Denny: Pasal yang Menghambat Pemberantasan Korupsi Harus Kita Ubah

RPP Penyadapan

Denny: Pasal yang Menghambat Pemberantasan Korupsi Harus Kita Ubah

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 18:29 WIB
Denny: Pasal yang Menghambat Pemberantasan Korupsi Harus Kita Ubah
Jakarta - Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dinilai perlu mengalami beberapa perubahan. Perubahan perlu dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Memang ada beberapa bagian yang harus ada perbaikan-perbaikan, misalnya bagaimana pengaturan penyadapan itu tidak terlalu birokratif dan tidak menghambat pengadilan tipikor. Pasal yang berkaitan dengan itu harus kita ubah," ujar Staf Ahli Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Denny usai diskusi "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny lantas membeberkan hasil pembicaraannya dengan Presiden SBY terkait RPP Penyadapan. Dikatakan dia, presiden berpendapat pengaturan penyadapan memang diperlukan, tapi pengaturan itu harus sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai pengaturan justru menghambat pemberantasan korupsi karena penyadapan sangat penting," jelasnya.

Mengenai pro-kontra RPP Penyadapan di masyarakat, menurut Denny, itu semua justru bisa dijadikan masukan bagi penyusunan RPP ini sendiri. 

"Ini dibuka agar masyarakat tahu pasti akan ada masukan masyarakat yang bermanfaat dan dijadikan dasar untuk finalisasi," tutur dia.

Masukan dari masyarakat, dikatakan Denny, akan sangat berguna bagi pengambilan keputusan dalam penyusunan RPP agar nantinya bisa sejalan dengan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum, terutama KPK.

"Semua masih diproses masukan dari semua pihak dan akan dijadikan dasar pengambilan keputusan di penyusunan pengaturan tentang penyadapan. Saya pikir semua pengaturan harus sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi," tutupnya.

(nvc/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini