Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Sidang praperadilan selesai pukul 15.15 WIB. Hakim tunggal Kusno setelah membacakan putusannya langsung beranjak dari kursinya. Kusno kemudian berjalan menuju ruang hakim di lantai 2.
Beberapa anggota LSM Laskar Empati Peduli Bangsa (Lepas) yang ikut mengajukan gugatan praperadilan itu pun mengejar hakim. Mereka sweeping di lantai 1. Kemudian mereka mencari Kusno ke lantai 2. Namun lansung ditahan polisi di atas tangga.
"Mari kita mendatangi hakim. Hakim telah meruntuhkan supremasi hukum," teriak mereka.
Menurut mereka, hakim tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan banding. Mereka pun mengancam kalau tidak bisa bertemu Kusno, mereka akan mencari dan mendatangi rumah Kusno.
"Hakim telah lalai. Tidak memberikan kepada kita apakah kita mau banding atau tidak," teriak mereka.
Massa kemudian menduduki ruang sidang kembali. Pengacara para aktivis, Farhat Abbas dan Eggi Sudjana juga berada di dalam ruang sidang. Mereka tidak mau keluar dari ruang sidang. Masih belum jelas apa yang mereka tunggu di dalam ruang sidang.
Sementara itu, massa yang berada di luar pengadilan sekitar belasan orang menggoyang-goyangkan pagar pengadilan. Akibatnya menimbulkan suara yang cukup bising. Puluhan polisi masih terus berjaga di sekitar lokasi. (gus/iy)











































