"Memutuskan eksepsi termohon (Kejagung) diterima. Dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Kusno, saat persidangan praperadilan SKPP Bibit-Chandra di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2009).
Kusno mengatakan pihak pemohon yakni LSM Hajar Indonesia, Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), dan PPMI, bukanlah LSM yang memiliki kapasitas sebagai subyek hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi dalam perkara pidana yang menjadi korban adalah yang berhak mengajukan praperadilan. Sah atau tidaknya SKPP ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Kusno, LSM memang bisa mengajukan praperadilan, namun itu hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Menimbang perbuatan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra tidak ada hubungannya dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
(nvc/nrl)











































