KPU Padang Tunda Pemungutan Suara di 18 TPS
Senin, 05 Apr 2004 11:35 WIB
Padang - Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur terpaksa menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Penundaan ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) KPU Kota Padang No. 11/SK/KPU-PDG/IV/2004. "Kita terpaksa menunda pemungutan suara sampai keluarnya instruksi berikutnya dari KPU Kota Padang. Saya sendiri bingung, kenapa pemungutan suara di kelurahan ini sampai ditunda. Padahal, persoalan perlengkapan pemilu yang sempat menjadi masalah,sekarang sudah cukup semuanya," ujar Syafrizal, ketua KPPS V kelurahan Jati Baru, Kec. Padang Timur ketika ditemui detikcom di TPS V Kel. Jati Baru, Jl. AbdulMuis No. 16 Padang, Senin (5/4/2004).Dari pantauan detikcom di beberapa TPS di kelurahan tersebut, warga yang sudah berkumpul sejak pagi hari untuk melakukan pemungutan suara, banyak yang mengeluh. Sebagian besar dari mereka bingung dengan adanya penundaan tersebut. "Saya sudah hadir di TPS sejak pagi tadi. Sampai sekarang saya belum tahu kapanpemungutan suara akan dimulai. Kalau begini lebih baik saya pulang saja," ujar Ben (28 tahun), salah seorang warga.Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang, Endang Mulyani, SH yang dihubungi detikcom melalui telepon genggamnya menyatakan sedang sibuk dan tidak dapat memberi keterangan sehubungan dengan persoalan tersebut. "Sekarang kita sedang membahas hal tersebut," ujar Endang singkat.
(asy/)











































