"Kami tunda sidang untuk selanjutnya putusan pada Rabu 23 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim M Asnun, sembari menutup sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon di PN Tangerang, Banten, Senin (21/12/2009).
Asnun yang juga Ketua PN Tangerang ini mengatakan, pembacaan vonis ini juga berlaku bagi terdakwa Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Kerans yang sudah menyampaikan dupliknya pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang terpisah dengan terdakwa Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa, Ketua Majelis Hakim Ismail juga memutuskan menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Rabu mendatang.
Kelima terdakwa eksekutor Nasrudin dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 56 ayat ke 1 dan 2 KUHP.
(Rez/ndr)











































