"Pokoknya kita serahkan. Sepenuhnya sudah kita katakan, ada enam kemungkinan konstruksi hukum yang kita tuduhkan, semuanya terpatahkan dengan unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujar Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (21/12/2009).
Dikdik menyampaikan hal ini ketika ditanyakan apakah keseluruhan kasus Anggodo diserahkan oleh polri kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita secara terbuka sudah paparan disemua pihak, tidak ada yang bisa dipersangkakan kepada yang bersangkutan," terang jenderal bintang dua tersebut.
Polri, kata Dikdik, sangat mengapresiasi terkait kesedian KPK mengusut kasus Anggodo. Apabila berhasil, maka hal tersebut menurut Dikdik adalah keberhasilan negara.
"Karena itu juga termasuk prestasi negara, kita termasuk didalamnya," tandas mantan kapolda Kepulauan Riau tersebut.
(ddt/ndr)











































