Menkeu-Wapres Nonaktif, Kan Bisa Pakai Plt

Staf Ahli Pansus Century:

Menkeu-Wapres Nonaktif, Kan Bisa Pakai Plt

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 14:59 WIB
Menkeu-Wapres Nonaktif, Kan Bisa Pakai Plt
Jakarta - Meski tidak ada payung hukum bagi pejabat negara nonaktif demi mengikuti proses politik di parlemen, namun pihak Pansus Angket Century bersikeras. Bedanya kali ini ada tawaran solusi jalan tengah yang diajukan.

"Kan bisa pakai plt (pejabat pelaksana tugas)," usul Deni Daruri, tenaga ahli internal Pansus Century DPR, usai diskusi bertajuk "Membedah Bailout Century" di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/12/2009).

Menurut dia status nonaktif bagi Boediono dan Sri Mulyani dari jabatan Wapres RI dan Menkeu RI selama mengikuti proses di DPR tetap diperlukan. Tujuannya baik, yakni agar dua petinggi negara itu lebih fokus pada proses pengungkapan yang sedang digelar DPR dan pansus bisa bekerja lebih cepat dalam menindaklanjuti laporan BPK.

Agar tugas-tugas kenegaraan yang menjadi tanggung jawab keduanya tidak terganggu, Deni menegaskan perlu ditunjuk seorang pejabat plt. "Ini juga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
(lh/nrl)


Berita Terkait