"Sampai saat ini masih mempelajari somasinya," kata Bambang di Jakarta, Senin (21/12/2009).
Bambang mengatakan, dalam somasi itu, dirinya diminta untuk meminta maaf atas pernyataannya dalam harian Koran Tempo terbit 14 Desember 2009. Saat itu Bambang diminta berpendapat soal penggantian Wakapolri.
Menurut Bambang, Presiden dan Kapolri agar tidak mengajukan Susno sebagai Wakapolri menggantikan Makbul Padmanegara. Karena pernyataan itulah, Susno menganggap Bambang mencemarkan nama baiknya.
"Saya diminta untuk meminta maaf kepada Pak Susno karena pernyataan di Koran Tempo itu dianggap sebagai mencemarkan nama baik beliau," jelasnya.
Somasi tersebut dilayangkan pada 17 Desember. Namun Bambang baru menerima surat somasinya pada 18 Desember. Sedangkan dalam surat somasi itu, batas waktu guru besar PTIK itu meminta maaf selama 3 hari sejak somasi.
"Lah ini sudah lewat Temponya. Teman-teman banyak dari kawan-kawan LSM, pengacara juga sedang mempelajarinya. Kita ngikutin apa maunya Pak Susno," ungkapnya.
Bambang pun menjelaskan kalau selama somasi, dirinya tidak merasa tertekan dan sama sekali tidak menerima tekanan meski pangkat Susno Duadji lebih tinggi.
"Pernyataan saya itu tujuannya bagaimana baik buruknya polisi itu ke depan. Ini dalam rangka kebebasan berpikir. Demokrasi," tukasnya.
(gus/iy)











































