Tiga pejabat tinggi lainnya adalah Menteri ESDM Darwin Saleh, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Kepala BKPM Gita Wirjawan.
"Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Mensesneg, Kepala BKPM per tanggal 17 Desember 2009," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (21/12/2009).
KPK masih menunggu inisiatif keempat menteri tersebut untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sejak dilantik 22 Oktober 2009 lalu, para menteri memiliki waktu 2 bulan untuk melaporkan atau paling lambat Selasa, 22 Desember besok.
"KPK mengimbau agar 4 pejabat itu dan 5 Wakil Menteri agar segera menyerahkan LHKPN-nya," jelasnya.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 UU 12/ 2003, UU 30/2002 tentang KPK, serta SK KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(fay/iy)










































