"Kami sungguh menyesal taat dan loyal kepada yang saya anggap pimpinan. Yang dimaksud pimpinan adalah Mendagri Hari Sabarno," kata Oentarto saat membacakan pledoi (pembelaan) di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/12/2009).
Oentarto mengatakan, dia hanya korban dari persekongkolan pemilik kekuasaan. Apa yang dilakukan selama ini merupakan arahan langsung dari Mendagri Hari Sabarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Oentarto dituntut 5 tahun oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Oentarto bersalah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2002. Dalam pengadaan tersebut, menurut jaksa, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Pengadaan dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur Keppres 18 tahun 2000 dan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Radiogram yang diterbitkan Oentarto diduga menguntungkan PT Istana Sarana Raya yang dimiliki adalah Hengky Samuel. Hengky sendiri saat ini telah menjalani sidang di pengadilan Tipikor setelah beberapa bulan menjadi buron KPK.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 76 miliar. Namun karena terdakwa hanya menikmati uang sebesar sekitar Rp 200 juta dan telah dikembalikan Rp 150 juta, jaksa menuntut terdakwa mengembalikan sisanya sebesar Rp 50 juta.
(ape/nrl)











































