"Dia bilang akan membeberkan semuanya itu. Dia merasa sudah menjadi korban dan dia janji akan buka suara," ujar salah satu kuasa hukum Hendrikus Kia Walen, Hendrik Jehaman sebelum memulai sidang pembacaan duplik terdakwa di PN Tangerang, Banten, Senin (21/12/2009).
Menurut Hendrik, pengungkapan itu terkait pengakuan para terdakwa yang menyebut ada tim lain yang mengikuti Nasrudin pada saat hari penembakan. Tim inilah yang diduga menghabisi Nasrudin, sebab para eksekutor hanya diperintahkan mengikuti Nasrudin saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa keluarga mereka tidak pernah datang? Mereka kuatir keluarga tidak selamat. Mereka menyatakan bagaimana keluarga yang di luar," kata Hendrik.
Karena itu tim kuasa hukum akan berusaha keras menunjukkan bukti-bukti yang selama ini belum diungkap di persidangan. "Kita akan berusaha menunjukkan itu," katanya.
Kelima eksekutor Nasrudin dituntut hukuman seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
(Rez/nvc)











































