Sebelum memberikan penjelasan singkat dan tanya jawab, Burhanuddin terlebih dahulu disumpah. Hal ini mengacu pada pasal 8 ayat 1 dan 2 UU 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang menyebut saksi yang diambil keterangannya wajib disumpah terlabih dahulu.
"Saya akan memberikan kesaksian sebenar-benarnya," kata Burhanuddin mengikuti kalimat sumpah yang dibacakan Ketua Pansus sekaligus pimpinan rapat Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009). Ia disumpah dengan kitab suci Alquran di atas kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui pasti pejabat BI 2004 siapa saja yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya. Sebelumnya, pansus menjadwalkan menghadirkan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom dan Anwar Nasution, Deputi Gubernur Aulia Pohan, dan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran.
(lrn/yid)











































