"Dia dikenakan pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (21/12/2009).
Menurut Boy, pasal yang dikenakan terhadap Dewa yakni Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah. Lulusan Sekolah Penerbang (Sekbang) Polri 1997 ini sudah ditahan sejak 3 hari yang lalu.
Sementara itu, Propam belum menetapkan kapan mantan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta ini disidang disiplin. Sidang disiplin, kata Boy, akan dilakukan jika proses pidananya selesai.
"Pidananya masih berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas. Butuh waktu 14 hari untuk mengumpulkan alat bukti lainnya," jelasnya. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 4 saksi.
Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan Nomor LP 3643/K/XII/2009/SPK Unit-I dan 3644/K/XII/2009/SPK Unit-I. (mei/nik)











































