"Kita sayangkan hal itu, karena kita sebagai jurnalis dulu bersama-sama telah mengajukan judicial review UU ITE walaupun ditolak MK. Itukan (UU ITE) bentuk pelarangan kekebasan dalam berekspresi," ujar Sekjen AJI Margiyono saat dihubungi detikcom, Senin (21/12/2009).
Meski demikian AJI meminta agar kasus perseteruan antara infotainment dangan artis Luna Maya bisa segera diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang ada.
"Yang sudah-sudah kita selesaikan secara kekeluargaan saja. Kita tidak menganjurkan untuk menggunakan UU ITE dalam menyelsaikan kasus ini," tambah Margiyono.
AJI dan budayawan Arswendo Atmowiloto bersedia menjadi mediator bagi kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"PWI sudah mau, asalkan Luna mau minta maaf tapi kita belum ketemu pihak Luna maunya seperti apa. Mudah-mudahan bisa selesai dengan kekeluargaan," tambahnya.
Luna Maya terancam dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Pasalnya Luna dalam statusnya di jejaring sosial, Twitter mengecam ulah infotainment yang dianggap mengganggu privasinya. Saking kesalnya, pacar Ariel ini pun mengatai infotainment lebih kotor ketimbang pelacur.
(her/iy)











































