"Iya, gelar perkara jam 12.00 WIB. Rencananya, keluarga korban akan hadir. Tetapi, HAG tidak," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom, Senin (21/12/2009).
Dikatakan dia, gelar perkara akan menghadirkan sejumlah pihak antara lain Komnas Perlindungan Anak, Polres Jakarta Timur, kalangan profesional, jaksa dan Depkum HAM.
"Nanti akan ada kesimpulan berdasarkan pendapat ahli. Kita akan tetap bawa kasus ini ke pengadilan untuk legal status meski tidak ada persidangan. Jadi hanya penetapan saja," papar dia.
Gelar perkara sebelumnya dijadwalkan digelar di Depsos pada Kamis 17 Desember 2009. Namun ditunda lantaran jaksa belum siap.
Polres Jaktim menetapkan HAG sebagai tersangka pembunuhan Etty Rochyati, guru di Sekolah Farmasi RSPAD. Etty adalah ibu angkat HAG yang kedua setelah sebelumnya HAG diangkat anak oleh keluarga Simanjuntak. Keluarga korban pun telah ikhlas dan mencabut laporannya.
(aan/iy)











































