Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB di salah satu ruangan rapat di Gedung Kura-Kura, Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Anggota Pansus dari F-PDIP Ganjar Pranowo, saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan belum tahu mekanisme apan yang akan digunakan pansus dalam pemeriksaan. Apakah dihadapkan satu persatu ke ruang rapat layaknya proses peradilan atau sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan hasil audit investigasi BPK menyimpulkan dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang diterapkannya sendiri.
Rapat konsultasi Pansus dan BPK Senin pekan lalu juga mengungkap proses merger Bank Century dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution pada tanggal 22 Juli 2004. Kelonggaran proses merger juga tidak pernah dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
Terungkap juga, dalam pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Sabar yang menyatakan seolah-olah Burhanuddin memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan. Atas diposisi tersebut, Burhanuddin sudah menulis testimoni dan menyatakan tak pernah menyetujui merger tersebut.
Ditanya apakah Pansus nantinya akan mengkonfir Sabar-Aulia-Anwar vs Burhanuddin, Ganjar menjawab akan melakukan apapun untuk mendukung kesaksian.
"Kita mengkonfrontir untuk mendukung sebuah kesaksian, tidak tergantung orang per orang," ujarnya.
(lrn/anw)











































