"Kami akan mengadukan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai Lembaga Negara yang mengurusi Hak Asasi Manusia," ujar Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) M Isnur dari rilis yang diterima detikcom, Senin (21/12/2009).
Rencananya para korban dan tim advokasi akan mendatangi kantor Komnas HAM yang terletak di jalan Latuharhary siang nanti (21/12/2009) pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung telah menolak kasasi dari pemerintah dan menguatkan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam amar putusannnya, menyatakan bahwa para tergugat dalam hal ini pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN).
(her/anw)











































