Waspadai 3 Modus Kecurangan Coblosan 5 April
Minggu, 04 Apr 2004 18:31 WIB
Jakarta - Panwaslu Pusat mensinyalir ada 3 modus pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi pada hari pencoblosan besok, Senin (5/4/2004). Modus ini diakibatkan tersendatnya pengadaan logistik pemilu di TPS dan juga karena kualitas pendaftaran pemilih yang tidak maksimal.Demikian dijelaskan Topo Santoso, anggota Panwaslu Pusat, dalam keterangan persnya di Gedung Aspac, Kuningan, Jaksel, Minggu (4/4/2004). Modus pertama adalah pemalsuan dan penggunaan dokumen pendaftaran pemilih, meliputi: kartu pemilih tetap dan sementara, tanda telah terdaftar pada proses Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dan undangan untuk mengikuti coblosan."Tindak pidana di atas sangat mungkin terjadi dengan banyaknya peredaran kartu pemilih yang tidak jelas pemiliknya dan pembuatan kartu pemilih sementara," kata Topo.Semua pihak yang menyalahgunakan kartu pemilih atau dokumen pendaftaran pemilih diancam dengan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur pasal 137 (3-4) UU Pemilu No 12/2003 dengan ancaman denda Rp 6 juta atau kurungan 18 bulan.Modus kedua adalah praktek jual beli kartu pemilih yang membuka peluang terjadinya ada orang mengaku sebagai orang lain karena aanya warga yang datanya tidak tercetak dengan benar di kartu pemilih, salah personalisasi, atau memiliki kartu ganda.Potensi kecurangan di atas diancam hukuman kurungan 60 hari dan atau denda Rp 1 juta sesuai pasal 139 (3 dan 4) UU Pemilu No 12/2003. "Modus kedua ini besar kemungkinan terjadi dan sulit diketahui sebagaimana yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya yang tidak terjamah oleh hukum," kata dosen UI ini.Ketiga, kolusi untuk melakukan kecurangan akibat terlambatnya logistik pemilu. Kolusi ini dapat berupa kerja sama pembuatan surat/dokumen palsu, termasuk kartu pemilih sementara atau daftar pemilih.Mengantisipasi hal-hal di atas, Panwaslu menginstruksikan pada jajarannya dari untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta memroses tanpa ragu-ragu setiap bentuk kecurangan yang ditemui. "Karena jika pelanggaran itu ditolerir akan berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa dan legitimasi hasil pemilu akan diragukan," demikian Topo Santoso.
(nrl/)











































