"Menkominfo mengetahui pelaksanaan intersepsi seperti dalam Pasal 6. Dan juga membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri, sesuai Pasal 7. Kewenangan ini besar sekali," jelas Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers, Minggu (20/12/2009).
Belum lagi dengan kapasitas Menkominfo sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional, Menkominfo bisa membentuk tim audit yang bertugas memeriksa pelaksanaan intersepsi yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Menkominfo, ICW juga menyoroti posisi Jaksa Agung dan Kapolri sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi, dan Dewan iniย bertanggung jawab kepada Presiden dalam RPP Penyadapan.
"Lembaga KPK menjadi tidak independen lagi bila RPP Penyadapan diberlakukan. Intervensi pemerintah sangat kuat," tutup Emerson.
(ndr/nrl)










































