Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru

Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru

- detikNews
Minggu, 20 Des 2009 14:14 WIB
Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasioanl tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam tahun baru. Kegiatan operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Nanti akan kita bahas antara instansi terkait agar jam operasionalnya dibatasi," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Muhayat.

Muhayat menyampaikan ini saat menghadiri Gerakan Pecinta Tertib Lalu Lintas di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu
(20/12/2009).

Jika pada prakteknya dijumpai pengusaha yang melanggar, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi. "Pelanggaran tarif, pelanggaran jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya," katanya.

2 Tempat yang akan dijadikan pusat perayaan malam tahun baru yakni Ancol, Jakarta Utara dan kawasan Taman Mini Indonesia indah (TMII), Jakarta Timur.

(mei/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini