"Nanti akan kita bahas antara instansi terkait agar jam operasionalnya dibatasi," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Muhayat.
Muhayat menyampaikan ini saat menghadiri Gerakan Pecinta Tertib Lalu Lintas di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu
(20/12/2009).
Jika pada prakteknya dijumpai pengusaha yang melanggar, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi. "Pelanggaran tarif, pelanggaran jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya," katanya.
2 Tempat yang akan dijadikan pusat perayaan malam tahun baru yakni Ancol, Jakarta Utara dan kawasan Taman Mini Indonesia indah (TMII), Jakarta Timur.
(mei/Rez)










































