"Kita tidak memaksakan. Memang hanya imbauan, tidak ada tekanan berlebihan," jelas anggota pansus hak angket, Andi Rahmat, saat dihubungi pada Minggu (20/12/2009).
Menurut dia, untuk mengatur mengenai penonaktifan harus sesuai perundang-undangan. "Kita tidak mau berlebihan. Kita harus sesuai UU," tambah politisi PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi data itu pun memang menggambarkan aliran dana, tapi sebatas pada individu tertentu. "Isinya nothing, mengecewakan," tegasnya.
Bagaimana dengan penarikan dana oleh Robert Tantular yang disebut-sebut dia lakukan seperti dalam laporan PPATK itu? "Cukup lihat saja dari laporan BPK, dia itu memang perampok," tegasnya.
(ndr/nrl)










































