"Iya, saya hamil 2 bulan," ujarnya kepada detikcom , Minggu (20/12/2009) di kantor LIRA, Jl Saharjo, Tebet, Jaksel.
Hamil muda tentu membuat Prita harus lebih tegar. Dia harus menjaga kesehatan dan janin di rahimnya, harus membagi waktunya menghadiri sidang 1-2 kali sepekan di PN Tangerang, bekerja sebagai karyawan di salah satu bank swasta, dan mengasuh dua balitanya.
Perjalanan Prita mencari keadilan masih panjang. Rabu 29 Desember mendatang, Prita akan menghadapi vonis di PN Tangerang. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 6 bulan kurungan. Belum lagi kasasi yang baru saja didaftarkannya, guna melawan putusan perdata PT Banten yang memvonisnya membayar ganti rugi Rp 204 juta.
Di tengah masalah yang dia hadapi, simpati masyarakat terus mengalir lewat pengumpulan koin kepedulian Prita. Keping-keping koin yang terkumpul kini sudah mencapai Rp 650-an juta.
Gunungan koin itu rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada perempuan yang pernah ditahan 3 minggu itu pada sore nanti dalam acara konser di Hard Rock Cafe.
(Rez/nrl)











































