"Harapan saya agar tetap dapat bebas murni. Ya bagaimana pun putusan ini akan berpengaruh sampai akhir hayat saya," curhat Prita melalui telepon, Minggu (20/12/2009).
Dia menyatakan, jika hati nurani hakim terketuk dengan memberikan putusan bebas murni padanya, dia tidak berniat melaporkan balik dokter di RS Omni Internasional, meskipun dia pernah ditahan selama 3 minggu di LP Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita juga menepis anggapan RS Omni bahwa dia menolak mengambil jalan damai. "Saya juga bingung dikatakan itu. Yang terbaik harus hati-hati, karena satu kesepakatan bisa menjadi bukti. Saya punya itikad baik, membuka selebar-lebarnya untuk berdamai, tapi mereka menolak pidananya," tutup Prita yang telah mengajukan kasasi atas putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten, yang menghukumnya dengan ganti rugi Rp 204 juta.
(ndr/nrl)











































