TPM: Jadikan Ba'asyir Tersangka, Polisi Tak Profesional
Minggu, 04 Apr 2004 16:11 WIB
Jakarta - Pengenaan status tersangka kasus bom Bali untuk Ba'asyir menurut pengacaranya justru menunjukkan dalam bekerja polisi dilatarbelakangi oleh kebencian dan sarat pesanan sehingga profesionalitasnya merosot ke titik nol. Polisi juga dinilai mengabaikan kebanaran materiil hukum hanya demi bantuan asing.Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Minggu (4/4/2004). Mahendra mengaku jauh hari telah menduga bahwa Ba'asyir akan dicari-carikan alasan lagi untuk dijadikan tersangka karena, menurutnya, tujuan polisi hanyalah tetap mengurung Ba'asyir di dalam tahanan sesuai pesanan Amerika Serikat."Mereka (polisi) tidak mau kehilangan muka di hadapan Amerika Serikat yang telah memberi bantuan U$ 20 juta untuk dalih pemberantasan terorisme. Amerika maunya Ustdaz Abu tetap ditahan dengan dalih apa pun. Makanya Polri menahannya kembali lalu mencari-carikan kesalahannya," papar Mahendra.Selain itu dikatakannya juga, nantinya akan gampang bagi para pengacara Ba'asyir untuk mementahkan tuduhan. Di antaranya adalah, sejauh ini pihaknya yakin polisi hanya akan menggunakan kesaksian Nashir bin Abbas yang telah digarap polisi selama dalam tahanan untuk memojokkan Ba'asyir."Nashir ini telah ditahan polisi jauh sebelum Ustadz Abu disidangkan, tapi tidak pernah diajukan sebagai saksi. Menurut hemat kami dia memang telah digarap polisi untuk membuat kesaksian yang memberatkan. Tidak hanya Nashir, kami juga menduga ada beberapa nama lagi yang akan dimanfaatkan polisi. Tapi lihat saja nanti, kami akan melihat nyali mereka di persidangan," ujarnya.Hal lain yang akan dipakai Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) untuk mementahkan tuduhan, lanjutnya, adalah bahwa dalam hukum dikenal azas nebis in idem, yaitu seseorang tidak bisa diadili untuk kasus yang sama lebih dari sekali. Padahal dalam persidangan sebelumnya Ba'asyir pernah dituduh terlibat bom Bali namun tidak terbukti.Pada persidangan sebelumnya Ba'asyir dituduh melakukan serangkaian tindak terorisme seperti bom Natal, bom Atrium, bom Bali dan upaya pembunuhan Megawati. Dalam bom Bali saat itu Ba'asyir dituduh menyuruh dan merestui peledakan itu. Saat ini, kata Mahendra, Ba'asyir kembali dikaitkan denga bom Bali dengan tuduhan menyembunyikan informasi."Padahal kita semua tahu, bahwa lima pelaku utama bom Bali telah dihadirkan sebagai saksi persidangan Ustadz Abu dan mereka semua mengaku peledakan bom tersebut tidak ada kaitan dengan beliau. Bahwa sekarang dituduh pada posisi yang berbeda namun peristiwa hukumnya sama, yaitu bom Bali. Kesalahan posisi tuduhan seperti itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwanya," papar dia."Kami juga menyesalkan cara kerja polisi. Kalau memang belum mempunyai bukti kuat mengapa sudah dibawa ke persidangan. Seharusnya menunggu terkumpulnya bukti-bukti akurat itu. Kalau seseorang dihukum lalu setelah bebas ditangkap lagi lalu didakwa dan dihukum lagi dan seterusnya, kita wajib bertanya tentang pemberlakuan hukum di negri ini. Saya melihat profesionalitas polisi saat ini sudah jatuh di titik nol dalam kasus ini," kata dia.Ditanya apakah para pihaknya akan menyarankan Ba;asyir untuk menolak pemeriksaan 7 April mendatang, Mahendra yang juga wakil koordinator TPABB mengatakan keputusan itu akan diambil Selasa pekan depan. "Selasa siang kami akan rapat di YLBHI. Saat ini Bang Buyung sebagai koordinator masih di Swiss. Dalam rapat itu nanti akan diputuskan apakah sebaiknya Ustadz Abu menolak apa tidak untuk diperiksa," ujarnya.
(nrl/)











































