KPU DKI: PDIP-PAN Provokator!

Serukan Warga Datangi TPS

KPU DKI: PDIP-PAN Provokator!

- detikNews
Minggu, 04 Apr 2004 11:35 WIB
Jakarta - Ketua KPUD DKI Jakarta M.Taufik menuduh pimpinan PDIP sebagai provokator karena menyerukan masyarakat untuk tetap mencoblos di TPS hanya dengan modal KTP.Menurut Taufik, seruan senada juga disampaikan pimpinan PAN. "PAN dan PDIP provokator!" tegasnya di kantornya, Cempaka Putih, Jakpus, Minggu (4/5/2004) pukul 10.30 WIB.Sekadar diketahui, Sekjen PDIP Soetjipto pada Sabtu kemarin mengimbau warga yang memiliki hak pilih, tetapi belum mendaftarkan diri sebagai pemilih, karena Panitia Pendaftaran Pemilih dan Pendaftaran Penduduk Berkelanjutan (P4B) tidak mendatanya, agar pada saat pemilu 5 April 2004 tetap datang ke TPS. "Karena esensinya setiap warga negara, berhak ikut serta dalam pemilu," alasannya.Taufik menjelaskan, di dalam pasal 56 UU Pemilu No 12/2003 disebutkan bahwa identitas pemilih yang sah adalah kartu pemilih dan bukan KTP. "Fungsi KTP dalam pemilu besok hanya terbatas pada alat untuk memverifikasi keabsahan data pemilih," kata Taufik.Taufik menegaskan, bagi para warga yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpaksa tidak dapat mengikuti pencoblosan suara pada 5 April. "Mereka baru bisa ikut pendaftaran untuk calon pemilihan eksekutif pada 5 Juli mendatang," katanya.Selain itu, SK KPU 01/2004 juga telah menyatakan bahwa warga yang belum terdafar sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. SK KPU ini dibuat berdasarkan UU Pemilu pasal 53-59. "UU itu dibuat oleh parpol, termasuk PDIP dan PAN. Kami meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah dibuat," ungkapnya. (nrl/)


Berita Terkait