"Pernyataan Presiden terhadap sikap panitia angket DPR RI atas kasus Bank Century cenderung over reaktif. Panitia angket belum menyentuh yurisdiksi presiden," kata M Romahurmuzy, anggota Pansus Century dari PPP, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12/2009) malam.
Romahurmuzy menjelaskan, berhentinya pejabat yang dimaksud pansus adalah atas kesadaran penyelenggara negara. Sementara pejabat-pejabat negara dimaksud belum merespons imbauan angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedur ketatanegaraan menonaktifkan diri untuk pejabat-pejabat terkait sangat jelas, di antaranya UU 39/2008 tentang kementerian negara yaitu analogi pasal 24 ayat 2 huruf a. Adapun Wapres hanya bisa berhenti permanen, dan itu diatur di pasal 7 A, dan 7 B UUD '45," jelasnya.
Selain itu, Romahurmuzy juga menilai proses penonaktifan tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Sebab imbauan yang dimaksud tim pansus hanya bersifat sementara selama pemeriksaan 60 hari.
"Pernyataan tersebut juga bersikap diskriminatif karena mendorong pembangkaangan moral penyelenggara negara lainnya di luar Wapres dan Menkeu terhadap imbauan panitia angket," tutupnya.
(mad/mad)











































