"Ada delapan titik kosong untuk pemasangan patung. Sudah dikaji dari sudut estetika dan empat lagi di sudut kanan, empat di sudut kiri," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ery Basworo seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Dengan pengkajian estika tersebut, lanjut Ery, masih ada peluang bagi masyarakat untuk mengabadikan tokoh tertentu dalam bentuk patung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ery mengatakan, masyarakat yang ingin memasang patung bisa mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta atau Walikota di mana taman itu berada. Nantinya Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan melakukan pengkajian dari sudut estetikanya. Jika memenuhi syarat maka patung bisa dipasang.
"Sebenarnya titik-titik kosong pemasangan patung tidak hanya di Taman Menteng. Di Taman Kampung Sawah juga ada titik kosong," ungkap Ery.
(lrn/lrn)











































