"Substansinya tidak keliru, tapi ruangnya kurang pas. Terlalu mewah untuk diputuskan di rapat sekelas Pansus Angket DPR," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2009).
Irman menjelaskan, penonaktifkan menteri dan wapres adalah hak prerogatif Presiden. Artinya, Sri Mulyani dan Boediono sebagai pembantu Presiden yang hanya taat pada perintah atasannya, bisa saja mengabaikan imbauan pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mecontohkan, rekomendasi Komisi IX DPR kepada pemerintah untuk mencabut izin RS Omni International sampai sekarang juga tidak diindahkan oleh menteri kesehatan.
"Nanti imbauan dan rekomendasi bisa turun sekalas Dirjen, Bupati, Camat. Dan jika itu tidak diindahkan juga gimana?" ujar dia.
Menurutnya, imbauan penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani lebih baik menjadi pernyataan politik dari masing-masing parpol. Tidak perlu diputuskan dalam rapat pansus angket yang merupakan forum penyelidikan tertinggi oleh rakyat.
"Ngomong di media juga bisa," tandasnya.
(lrn/lrn)










































