"Sepanjang penyelenggara negara tidak mampu menjamin tidak terganggunya tugas-tugas kenegaraan, panitia angket mengimbau agar seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa yang berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan BPK atas kasus Bank Century patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, agar sementara menonaktifkan diri sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penyelidikan panitia angket," kata anggota Pansus dari FPPP M Romahumrmuzy.
Keputusan rapat internal Pansus itu dibacakan Romahumrmuzy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009). Imbauan penonaktifan ini secara umum berlaku kepada pejabat-pejabat yang (pernah) menjabat di KSSK, BI, LPS dan Bank Century. Pejabat di empat institusi tersebut menjadi saksi dalam penyelidikan Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seluruh fraksi, kecuali FPPP dan FPD, meminta agar Pansus memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, meminta agar Presiden menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono.
Namun setelah lobi dilakukan, seluruh fraksi sepakat agar kedua mantan pejabat KSSK itu menonaktifkan diri dengan kesadaran masing-masing.
Anas Urbaningrum dari FPD mengatakan, jika memang penyelidikan tidak mengganggu para saksi dalam menjalankan tugas, maka yang bersangkutan tidak perlu nonaktif.
"Yang mengukur beliau sendiri. Kalau tetap bisa merasakan tugas, tidak perlu nonaktif. Kalimat seperti itu hasil keputusan kita bersama untuk mengakomodir semua fraksi," ujar Anas. (lrn/lrn)










































