Usulan penonaktifan mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Anas Urbaningrum dari FPD meminta agar pansus tidak berpikir soal penonaktifan terlebih dahulu.
"Kita tidak perlu berpikir nonaktif karena belum ada hambatan-hambatan yang terjadi," kata anggota Pansus Anas Urbaningrum dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau Presiden untuk menonaktifkan pejabatan negara yang bersangkutan. Karena kalau tidak nonaktif, bisa jadi kendala buat penyelidikan. Bagaimanapun yang bersangkutan, Pak Boediono, misalnya, masih wapres," ujar Agun.
Pernyataan Agun ini lantas disambar oleh anggota FPD yang lain, Benny K Harman dengan nada tinggi. Menurutnya, tak ada dasar hukum bagi DPR untuk mengusulkan kepada Presiden menghentikan pembatunya tersebut.
"Presiden memiliki hak prerogatif dan tidak ada alasan apapun menonaktifkan menteri, kecuali ada pidana," ujar Benny.
"Apa yang disampaikan Benny benar, tapi tidak dalam posisi Angket sekarang ini. Kitaย pansus sangat berkepentingan untuk pengungkapan skandal Century," balas Agun.
Pernyataan Agun pun mendapat dukungan Marwan Djafar dari FPKB, Andi Rahmat dari FPKS dan Ahmad Muzani dari F-Gerindra. Lantaran berlangsung sangat alot, pimpinan rapat yang juga Ketua Pansus Idrus Marham menskors rapat untuk kemudian dilakukan lobi selama 10 menit.
(lrn/lrn)











































