"Setelah saya lakukan penelitian transaksi nomor terdakwa (Wiliardi) dengan Antasari sebanyak 6 sampai 7 kali dan transaksi telekomunikasi terdakwa dengan Sigid sebanyak lebih dari 60 kali," ujar Ruby di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (17/12/2009).
Selain rekaman telepon, Ruby juga menganalisa seluruh barang bukti digital. Jumlahnya 19 item. Antara lain memory card, voice recorder dan spy camera digital.Β
"Saya lakukan sesuai dengan fakta dan sesuai dengan standar internasional dan yang pasti kewajiban saya menjaga keontetikan data," jelasnya.
Dalam membuat transkrip percakapan tersebut, Ruby mengaku tidak menafsirkan kata-kata. "Saya hanya mentranskip dari sumber-sumber suara saja, suara A, suara B dan suara C," terangnya.
(rdf/lrn)











































